Ketentuan Layanan

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian penggunaan aplikasi PoS Apotix.

OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian ini adalah berupa website pengelolaan persediaan dan POS (Point Of Sale) berlangganan yang disebut dengan “apotiX”

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

  1. Pihak pertama dalam hal ini adalah pihak perusahaan dan selanjutnya disebut apotiX pengembang berkewajiban menyediakan, merawat dan mengoptimalkan web aplikasi apotiX agar dapat digunakan sebaik mungkin, serta bersedia memberikan bantuan layanan sesuai dengan paket yang dipilih pengguna
  2. Pihak kedua yang selanjutnya akan disebut sebagai pengguna bersedia mengisi form pendaftaran yang telah tersedia dengan sukarela dan/atau membayar biaya berlangganan apotiX ini sebesar tarif yang telah ditentukan agar mendapatkan manfaat layanan dengan fitur Pro.

PELAKSANAAN

  1. Pengguna akan mengisi sendiri list daftar produk / nama obat pada web aplikasi apotiX.
  2. Pengguna melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tertera jika ingin mendapatkan manfaat fitur apotiX Pro
  3. apotiX memberikan layanan apotiX Pro selama masa aktif berlaku.

JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan berdasarkan paket berlangganan yang dipilih oleh Pihak Kedua.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini berakhir bilamana :

  1. Jangka waktu Perjanjian ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian ini.

PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 9

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh kedua pihak atas dasar niat baik.
  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak.
  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh kedua pihak, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan kedua pihak.
  4. Kedua pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua pihak.
  2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh kedua pihak.
  3. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua pihak berdasarkan kesepakatan bersama.